Food and Culinary

Kiat Halal Daging Sapi atau Ayam Segar

Penjualan daging segar di Indonesia kebanyakan dilakukan secara terbuka, tanpa wadah-wadah dan tanpa label sehingga bagi konsumen sulit membedakan mana yang halal dan mana yang tidak, kecuali membedakan antara daging babi dengan lainnya karena biasanya penjualan daging babi terpisah.

Sayangnya, di beberapa pasar swalayan pemisahan penjualan daging babi dengan yang lainnya tidak terlalu tegas sehingga konsumen harus berhati-hati memilih-milih pasar swalayan mana yang menjual daging halal yang terpisah sempurna dengan daging babi. Dengan demikian, kita harus menghindari membeli daging di tempat yang menjual daging babi, walaupun daging babi tersebut ditempatkan pada tempat yang terpisah akan tetapi kita ragu akan penanganan daging babi yang sulit sekali untuk tidak sama sekali terpisah dengan daging lainnya (termasuk peralatan dan ruangan yang digunakan).

Jika kita kaji kondisi di Indonesia, untuk daging lokal, pemotongan sapi biasanya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan bisa dikatakan semua RPH di Indonesia menerapkan penyembelihan secara Islami, hatta RPH itu ada di Bali yang mayoritas masyarakatnya Hindu. Di samping itu, rumah pemotongan hewan swasta yang sebagian berskala besar juga sudah mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu kehalalan daging sapi lokal relatif lebih terjamin.

Daging sapi impor yang diimpor secara legal telah dijamin kehalalannya karena dalam aturan yang ditetapkan Deptan daging yang masuk ke Indonesia harus halal dan ini dilakukan pemeriksaan awal oleh tim yang terdiri dari personal dari Deptan dan MUI, setelah itu ada lembaga sertifikasi halal yang mengawasi di negara pengekspor sana, ketika masuk ke Indonesia juga akan dimintakan sertifikat halalnya. Masalahnya, ada juga daging impor ilegal yang tidak terjamin kehalalannya yang secara fisik sulit dibedakan dengan daging impor yang yang legal. Bisa jadi daging impor ilegal ini dijual lebih murah dari harga rata-rata daging lokal dan daging impor legal. Oleh karena itu, jika menemui harga daging yang jauh lebih murah dari harga pasaran maka kita perlu ekstra hati-hati, harus mempertanyakan asal daging tersebut, atau akan lebih baik jika kita tidak membelinya.

Belum lama ini LPPOM MUI melakukan survei ke pasar-pasar yang ada di sekitar Bogor dan menemukan hati impor yang kelihatannya masuk secara ilegal karena berasal dari negara yang tidak melakukan penyembelihan secara halal dan tidak termasuk negara yang mendapat izin memasukkan daging ke Indonesia, negara ini misalnya Swiss. Hati impor ini harganya lebih murah dari hati lokal, oleh karena itu konsumen harus waspada terhadap hati impor ilegal semacam ini.

Kadang-kadang terjadi pencampuran antara daging sapi dan daging babi dan dijual sebagai daging sapi, kasus seperti ini telah berulang beberapa kali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Lagi-lagi hargalah yang bisa dijadikan acuan karena daging campuran ini harganya biasanya miring. Secara fisik, tidak mudah bagi awam untuk mengenali daging campuran ini. Oleh karena itu, di samping jangan membeli daging yang harganya jauh di bawah harga pasaran, juga belilah daging di tempat yang sudah terpercaya, jangan membeli daging di sembarang tempat yang kita tidak yakin akan jaminan kehalalan dagingnya.

Permasalahan besar ditemui untuk daging ayam mengingat rumah pemotongan ayam itu jumlahnya banyak sekali dari yang besar sampai kecil dan tersebar di mana-mana. Baru sedikit saja rumah pemotongan ayam yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI (lihat tabel), sedangkan yang lainnya tidak ada pihak yang berwenang yang menjamin kehalalan daging ayam yang dipotongnya. Oleh karena itu konsumen seharusnya memilih daging ayam yang dihasilkan oleh rumah pemotongan yang telah mendapatkan sertifikat halal, jika daging ayam yang ini tidak tersedia, maka seharusnya bertanya kepada penjual daging ayam dari mana daging ayamnya, siapa yang menyembelihnya dan bagaimana penyembelihannya, jika sudah diketahui mana penjual daging ayam yang bisa dipercaya maka ke sinilah kita membeli daging ayam.

Daftar Rumah Pemotongan Hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Daerah bisa di lihat di halalmui.org atau bisa di cari secara cepat di PusatHalal.com pada menu Directory Halal. Silahkan masukan kategori rumah potong hewan, maka akan muncul daftar yang anda cari. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun, biasanya setiap masa berlaku sertifikat habis maka perusahaan yang bersangkutan memperpanjang sertifikatnya.

Mengingat pasar swalayan tidak biasa mencantumkan sertifikat halal di tempat penjualannya, maka konsumen Muslim perlu menanyakan sertifikat halal yang mereka miliki dan perlu teliti karena bisa jadi pemasok daging ke penjual tersebut tidak hanya satu pemasok dan si penjual hanya menunjukkan sertifikat halal dari satu pemasok saja. Tentu saja jika si penjual tidak mampu menunjukkan sertifikat halal untuk daging yang dijualnya maka kita jangan membeli di pasar swalayan tersebut karena tidak ada jaminan kehalalan terhadap daging yang dijualnya.

Kesulitan besar terutama jika kita membeli daging di pedagang keliling, warung- warung dan pasar tradisional karena seringkali sudah tidak jelas lagi dari mana asal daging yang dijualnya, walaupun tidak selalu. Untuk itu kita perlu bertanya secara sopan dan bijak kepada si penjual tentang kepastian kehalalan daging yang dijualnya.

Yang juga sering terjadi adalah beredarnya ayam bangkai di pasaran. Di samping harga ayam bangkai yang miring, ayam bangkai bisa dikenali dengan memperhatikan adanya bercak-bercak coklat kehitaman yang ada di beberapa tempat pada tubuh ayam. Oleh karena itu, pada waktu membeli daging ayam telitilah kondisi daging ayam yang akan kita beli secara seksama, jika ada bercak-bercak darah di beberapa bagian tubuh ayam maka jangan dibeli.

Related Articles

Back to top button