Khazanah Islam

Benarkah Tape dan Brem Menurut Islam Haram?

Tape dan Brem sama mengandung alkohol. bagaimana hukum makan tape dan brem? Rasulullah saw sewaktu berbuka puasa disodori jus yang sudah mengeluarkan gelembung (gas), ternyata Rasulullah saw menolaknya dan menyebutkan itulah minuman ahli neraka (khamar).

Dari hadits ini bisa disimpulkan salah satu ciri khamar yang dibuat dari jus buah atau yang sejenisnya adalah adanya gas yang keluar dari jus tersebut (bukan yang sengaja ditambahkan seperti minuman cola/minuman soda) yang berarti telah terjadi fermentasi alkohol dan telah mencapai batas memabukkan berdasarkan batasan proses dan ciri-ciri produk.

Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa minuman keras (haram) adalah minuman yang mengandung alkohol satu persen atau lebih. Dari sinilah kekhawatiran akan kehalalan tape ketan itu muncul yaitu dari kadar alkoholnya yang tinggi.

Maka hukum makan tape berdasarkan penelitian mengenai kadar alkohol tape selama fermentasi (proses pembuatan tape) diketahui bahwa setelah 3 hari (dihitung dari mulai pembuatan, tepatnya sesudah beras ketan ditambah dengan ragi) kadar alkohol tape sudah lebih dari 3 persen.

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,

‎“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

‎“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy)

Berdasarkan Dua hadits itu maka semua makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram sedikit ataupun banyak.

Sedikitpun bila banyaknya telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak ada akibat mabuk saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidak membuatnya menjadi haram.

Cara menilai halal ataupun haram atas tape dan segala makanan yang diproses dengan fermentasi adalah dengan meneliti sebagai berikut:

Apabila membuat mabukkan bila dimakan, maka makanan tersebut tergolong sebagai khamar yang diharamkan. Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dimakan dalam jumlah banyak, makanan tersebut tergolong halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelasakan tentang hukum mengkonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab,

Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”

Wallahu A’lam.

Related Articles

Back to top button